Donald Trump Rancang Aturan Cegah Diskriminasi Bank terhadap Industri Kripto
Donald Trump, Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan perintah eksekutif untuk mencegah diskriminasi bank terhadap industri tertentu, termasuk kripto. Hal ini dilaporkan oleh The Wall Street Journal pada Selasa, mengutip sumber anonim.
Langkah ini menanggapi dugaan kampanye “debanking” terhadap pelaku industri teknologi dan kripto. Kampanye tersebut dikenal dengan nama Operation Chokepoint 2.0.
Lebih dari 30 pendiri perusahaan kripto dan teknologi dikabarkan ditolak oleh bank selama masa pemerintahan Joe Biden.
Korea Selatan Selidiki Biaya Bursa Kripto Lokal
Peraturan Khusus Sedang Disiapkan
Perwakilan bank besar seperti JPMorgan Chase, Citigroup, dan Wells Fargo telah bertemu dengan pejabat negara bagian di Texas dan Oklahoma. Pertemuan itu membahas tudingan penolakan layanan kepada sektor senjata dan energi fosil.
Pada Februari lalu, Senator Elizabeth Warren meminta pemerintah Trump segera bertindak. Ia menyoroti praktik bank yang menolak layanan hanya karena alasan politik atau sektor usaha.
“Tak peduli siapa yang Anda pilih atau asal nama Anda, tidak ada yang boleh ditolak akses bank secara sepihak,” kata Warren dalam sidang Senat.
Pada Maret 2023, tiga bank ramah-kripto kolaps: Silicon Valley Bank, Silvergate Bank, dan Signature Bank. Banyak pihak melihat ini sebagai upaya sistematis untuk memutus hubungan industri kripto dari sistem perbankan.
Debanking Diprediksi Berlanjut Hingga 2026
Meski Trump lebih ramah terhadap kripto, kekhawatiran terhadap debanking masih ada. Caitlin Long, CEO Custodia Bank, mengatakan bahwa Trump baru bisa menunjuk pejabat bank sentral pada Januari 2026.
“Kalau OCC dan FDIC berubah tapi The Fed tetap menolak, kita tetap dalam situasi abu-abu,” ujarnya.
Custodia Bank menjadi korban debanking. Perusahaan ini mengaku kehilangan waktu dan dana hingga jutaan dolar.
Dalam pidato di White House Crypto Summit pada Maret, Trump berjanji untuk mengakhiri Operation Chokepoint 2.0. Ia menyebut tindakan tersebut tidak adil bagi pelaku industri aset digital.
