tribunwarta.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penutupan ini dilakukan karena TPA tersebut menggunakan sistem open dumping yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan sampah yang baik.
Mengapa TPA Basirih Ditutup?
TPA Basirih sebelumnya menerapkan open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan lebih lanjut. Metode ini dapat menyebabkan pencemaran tanah, udara, dan air. Selain itu, sistem ini tidak memenuhi peraturan yang mengharuskan pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan.
Langkah Selanjutnya
Setelah penutupan, KLH meminta pemerintah daerah untuk segera beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti sanitary landfill. Dengan cara ini, sampah dapat dikelola dengan lebih aman dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, KLH mendorong penggunaan teknologi untuk pengolahan sampah yang lebih efisien.
Dampak dari Open Dumping
Metode open dumping memiliki dampak serius. Sampah yang menumpuk dapat melepaskan gas berbahaya seperti metana, yang merusak kualitas udara. Selain itu, air tanah dan sumber air dapat tercemar, mengancam kesehatan masyarakat.
Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Penutupan TPA Basirih menjadi langkah penting untuk mendorong daerah lain agar memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka. Dengan mengikuti standar yang lebih ramah lingkungan, Indonesia dapat lebih cepat menuju lingkungan yang lebih bersih.
Mungkin Anda Berminat Dengan : BRI Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi 2025 dengan Fundamental yang Kuat